Laporan Kegiatan Penanaman Modal Rutin
Kewajiban pelaporan perkembangan realisasi penanaman modal kepada BKPM. Wajib dilakukan setiap triwulan (PT) atau semester (UMK).
Mencegah NIB dibekukan/dicabut.
Sesuai Perka BKPM.
Memudahkan urusan perizinan lanjutan.
Rekapitulasi nilai investasi .
Pelaporan di sistem OSS.
Bukti lapor terbit.
Username dan Password OSS.
Laporan keuangan/pengeluaran periode berjalan.
Per Laporan
4x Laporan Triwulan
Punya pertanyaan spesifik mengenai Pelaporan LKPM ? Chat langsung dengan konsultan kami.
Hindari sanksi peringatan hingga pencabutan izin.
Isi formulir di bawah ini untuk mendapatkan penawaran khusus